OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026.
Mengutip keterangan resmi OJK, hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar.
"Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI
kepada Bareskrim Polri.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengambil langkah
penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi OJK dengan Bareskrim Polri tersebut terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana serta
identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK juga mendukungproses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung kelancaran proses penegakan
hukum serta mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.
"OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan
konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tulis keterangan resmi OJK.